Pentingnya Kode Etik dan Hukum Profesi Arsitek di Era Digitalisasi

Ditulis Oleh : Amel Anzelina, Dhifaf Althaf Zhafira Setiawan, Radian Saepul Dzulfikar 

Profesi merupakan suatu pekerjaan yang di mana seseorang perlu menerapkan ilmu dan kemampuan yang sesuai dengan adanya etika dalam berprofesi. Umumnya profesi akan menjurus pada satu bidang pekerjaan khusus yang memerlukan persyaratan-persyaratan tertentu untuk dapat berpraktek sebagai profesi tersebut di lapangan. Menurut KBBI, profesi merupakan bidang pekerjaan yang ditempuh melalui pendidikan keahlian, seperti kejuruan atau keterampilan tertentu. Sementara menurut Schein E. H. (1962), profesi merupakan suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat. 

Menurut The International Union of Architects, arsitek yaitu seseorang yang secara profesional memiliki kualifikasi, dan terdaftar/berlisensi/bersertifikat untuk berpraktik arsitektur dan bertanggung jawab pembangunan yang adil dan berkelanjutan, kesejahteraan dan ekspresi budaya dari habitat masyarakat, dalam hal ruang, bentuk dan konteks sejarah. Sementara menurut Ikatan Arsitek Indonesia, arsitek adalah sebutan ahli yang mempunyai latar belakang atau dasar pendidikan tinggi arsitektur dan/atau yang setara, mempunyai kompetensi yang diakui dan sesuai dengan ketetapan organisasi serta melakukan praktek profesi arsitek. Arsitek dalam UU No. 6 Tahun 2017 sendiri diartikan sebagai seseorang yang melakukan praktik arsitek.

Sesuai deskripsi di atas profesi arsitek merupakan pekerjaan yang dilakukan seseorang yang memiliki kualifikasi atau memenuhi persyaratan untuk dapat berpraktek sebagai arsitek. Seseorang yang memenuhi kualifikasi tersebut memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk memberikan jasa arsitek pada masyarakat. Perkembangan zaman menuntut arsitek untuk terus mengikuti arus tersebut dalam merancang dan membangun. Namun, banyak
sekali muncul layanan jasa perencanaan dengan harga rendah dan kualifikasi atau pengetahuan yang kurang memadai dalam perencanaan, hanya karena sang pengguna tidak mengetahui tentang jasa arsitek. Sebagai profesi ahli yang bertanggung jawab dalam melayani masyarakat tentunya arsitek dibatasi oleh kode-kode etik serta adanya regulasi yang berlaku. Maka pemahaman akan regulasi serta kode etik dalam profesi sebagai arsitek perlu untuk terus dibangun baik bagi calon-calon arsitek maupun masyarakat awam. Karena selain berkaitan dengan kesempatan bagi seorang arsitek untuk dapat menghasilkan suatu karya, perlunya penggunaan jasa arsitek profesional berlisensi menyangkut akan keamanan dan keselamatan dari rancangan yang akan digunakan, baik bagi penggunanya serta lingkungan sekitarnya

Seorang arsitek harus bertindak sesuai etika profesi dalam menjalankan tugasnya. Namun di era digitalisasi saat ini terdapat banyak tantangan bagi para arsitek untuk tetap memahami pentingnya etika profesi seorang arsitek.

 1.Plagiarisme dan Hak Cipta 

Isu terkait plagiarisme menyangkut pelanggaran kode etik profesi arsitek pada poin Penyimpangan/Pelanggaran terhadap teman sejawat no. 2 yaitu, meniru/mengambil alih karya arsitek lain tanpa seijin arsitek yang bersangkutan.

 2.Penyebaran Informasi Rahasia

Informasi yang dengan cepat menyebar lewat media sosial menjadi jalan untuk para arsitek melakukan pelanggaran kode etik profesi arsitek pada poin Penyimpangan/Pelanggaran terhadap Pengguna Jasa no. 6 yaitu, membuka rahasia dan menginformasikan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemberi tugas.

3.Korupsi 

Adanya transaksi di luar kontrak awal merupakan pelanggaran kode etik profesi arsitek pada poin Penyimpangan/Pelanggaran terhadap kepentingan masyarakat.no. 4 yaitu, melakukan penipuan / kebohongan terkait dengan tugas profesi arsitek.

 

Kode Etik Profesi 

Arsitek Sebagai seorang arsitek, yang menjalankan tugas secara profesional harus mematuhi etika profesi. Etika profesi adalah seperangkat prinsip dan nilai-nilai yang mengatur perilaku seorang arsitek dalam melaksanakan tugasnya. Ada 5 (lima) kewajiban yang harus dipenuhi oleh arsitekprofesional diantaranya :

  1. Kewajiban terhadap umum : Arsitek memiliki kewajiban dalametika profesi untuk mengabdikan diri kepada Tuhan dan mengutamakan kepentingan negara serta meningkatkan pengetahuan, keahlian, dan sikap profesional. Mereka juga diharapkan meningkatkan mutu karya melalui pendidikan, penelitian, pengembangan, dan penerapan arsitektur. Arsitek juga harus menjadi budayawan yang mengangkat nilai – nilai budaya dalam karyanya dengan mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan. Dalam menjalankan profesinya, arsitek harus bersikap tanpa diskriminasi berdasarkan ras/suku, agama, kebangsaan, cacat, atau orientasi gender.
  2. Kewajiban terhadap masyarakat : Arsitek wajib menjunjung tinggi tatanan hukum dan peraturan terkaitdalam menjalani kegiatan profesinya. Selain itu, arsitek seharusnya melibatkan diri dalam berbagai kegiatan masyarakat sebagai bentuk pengabdian profesi. Dengan berpartisipasi dalam forum publik, seminar, workshop, atau kegiatan sosial lainnya, arsitek dapat berbagi pengetahuan mereka, memberikan edukasi, dan memperkuat kesadaran akan pentingnya arsitektur dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
  3. Kewajiban terhadap pengguna jasa : Tugas arsitek harus dilaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab, kecakapan, dan kepakaran. Arsitek juga wajib mengemban kepercayaan yang diberikan oleh pengguna jasa kepada mereka. Untuk menjaga integritas dan kredibilitas profesinya, arsitek harus menghindari terjadinya pertentangan taua perbendaan kepentingan dalam menjalankan profesinya. Mereka juga diwajibkan untuk secara terbuka menyampaikan semua konflik kepentingan yang mungkin muncul, dengan transparansi dan jujur kepada klien dan pihak terkait. Dengan demikian, arsitek dapat memastikan bahwa kepentingan klien dan kepentingan publik terjaga dan diperhatikan dalam setiap aspek pekerjaan mereka.
  4. Kewajiban terhadap profesi: Arsitek wajib menjalankan profesinya dengan menjunjung tinggi nilai kejujuran dan keadilan. Arsitek juga harus memastikan bahwa lingkungan kerjanya dan karyawan selalu sesuai dengan kode etik yang berlaku. Dalam menjalin kemitraan, arsitek hanya berkolaborasi dengan individu yang memiliki kompetensi yang memadai dalam bidang mereka. Denganmelaksanakan hal tersebut, arsitek dapat menjaga standar tinggi dalam profesi mereka dan memastikan bahwa kualitas pekerjaan dan reputasi mereka tetap terjaga.
  5. Kewajiban terhadap sejawat: Arsitek memiliki kewajiban untuk mengakui hak-hak dan menghargai aspirasi profesional serta kontribusi dari rekan-rekan sesama arsitek dan pihak lain selama proses pekerjaan maupun pada hasil akhir karyanya. Dalam semangat kerja sama, arsitek wajib saling mengingatkan dengan penuh kasih sayang, asuhan, dan pengasahan. Mereka tidak diperbolehkan mencoba menggusur arsitek lain dari suatu penunjukan pekerjaan. Arsitek harus dihargai sesuai dengan lingkup jasa yang mereka berikan atau selesaikan. Mereka boleh berpartisipasi dalam sayembara perancangan arsitektur jika hanya aturan-aturannya adil, jujur, dan sesuai dengan format yang diakui i oleh IAI (Ikatan Arsitek Indonesia). Selain itu, arsitek seharusnya tidak melecehkan karya arsitek lain dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu secara tidak adil, baik dalam forum terbuka maupun media massa. Dengan mematuhi prinsip-prinsip ini, arsitek dapat membangun hubungan profesional yang saling menghormati dan mendukung satu sama lain, serta menjaga integritas dan reputasi profesi arsitek secara keseluruhan.

Surat Tanda Registrasi Arsitek

Selain adanya aturan kode etik dalam berprofesi, demi menghindari isu-isu di atas, pemerintah Indonesia menerbitkan undang-undang tentang berpraktek sebagai arsitek. Untuk bisa mendapatkan STRA, seorang calon arsitek harus menempuh proses yang cukup panjang untuk bisa menerbitkan lisensi tersebut, serta terdapat dua jalur, yaitu sebagai berikut :

Jalur Pendidikan Profesi : Seorang calon arsitek harus menempuh pendidikan profesi (PPAr atau S2 alur desain), yang
kemudian telah melakukan magang minimal selama 2 tahun secara terus menerus setelah lulus dari dalam maupun luar negeri yang diakui oleh DAI. Lalu calon arsitek melakukan penataran kode etik dan kaidah tata laku arsitek serta mengikuti uji kompetensi.

Jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) : Seseorang memiliki pengalaman praktik kerja arsitek setidaknya 10 tahun kemudian mengikuti penataran kode etik  dan kaidah tata laku arsitek serta mengikuti uji kompetensi. Selain itu akan dilakukan penilaian atau assesment terhadap portofolio mereka oleh DAI.

Setelah mendapatkan sertifikat kompetensi DAI akan melakukan validasi, verifikasi dan persetujuan registrasi. Lalu STRA dapat diterbitkan. Meskipun sudah mendapatkan STRA, lisensi tersebut masih harus diperbarui setiap 5 tahun. Perpanjangan STRA dilakukan minimal 4 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Jika mengajukan perpanjangan kurang dari 3 bulan sebelumnya maka akan dianggap sebagai permohonan/penerbitan baru. Dengan melalui penilaian Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan, arsitek akan mendapatkan surat pemenuhan PKB, kemudian DAI akan melakukan verifikasi serta persetujuan dan STRA akan diperpanjang.

 

Kesimpulan 

Profesi arsitek merupakan profesi yang mengharuskan seseorang memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan, karena arsitek memiliki peran penting dalam pembangunan atau pendirian bangunan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan keselamatan. Maka dari itu pemenuhan syarat-syarat tersebut serta adanya lisensi mengenai profesi arsitek akan menandakan seseorang adalah ahli serta mampu bertanggung jawab atas suatu proyek yang dikerjakannya. Kode etik dan surat registrasi inilah yang menunjukkan bahwa arsitek merupakan profesi ahli yang profesional, bertanggung jawab serta menjunjung tinggi rasa jujur dan kepentingan masyarakat. Karena pada hakikatnya seorang arsitek adalah seorang yang mengabdi pada masyarakat, utamanya menyangkut pada pembangunan dan perencanaan bangunan. Dengan adanya regulasi-regulasi mengenai profesi arsitek akan mencegah jasa-jasa perencanaan yang tidak bertanggung jawab dan menghindari perencanaan bangunan yang tidak sesuai dengan standar dan dapat membahayakan keselamatan, baik keselamatan manusia maupun terhadap lingkungan.

Referensi :

Frysa Wiriantari. (2021). Etika Profesi Dan Profesionalisme Bagi Arsitek Dalam Berkarya. Jurnal Anala, 9(1). https://doi.org/10.46650/anala.9.1.1050.23-28 

Pawitro, U. (2011). Mengenal Dunia Arsitektur, Kegiatan Profesi Arsitek Dan Perancangan Arsitektur. Academia, September. Kode Etik Arsitek dan Tata Laku Profesi Arsitek(2007). 

Ikatan Arsitek Indonesia. Dewan Kehormatan Arsitek Ikatan Arsitek Indonesia dan Sadan Keprofesian lkatan Arsitek Indonesia.

 Tirta, A. (2022). Studi Literatur: Kesinambungan Antara Implementasi Model Aisas Dengan Kode Etik Arsitektur Indonesia. Jurnal Administrasi Bisnis, 18(1). https://doi.org/10.26593/jab.v18i1.5722.5 4-66 

Undang – Undang Pemerintah No. 15(2021). PP UU No. 6 (2007) tentang Arsitek. Pasal 67-76. Wiriantari, F. (2021). 

Etika Profesi Dan Profesionalisme Bagi Arsitek Dalam Berkarya. Jurnal Anala, 9(1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *